Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset industri asuransi nasional tumbuh 4,38 persen secara tahunan menjadi Rp 1.195 triliun pada Maret 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh sektor asuransi komersil di tengah langkah otoritas mematangkan regulasi modal baru melalui skema New Risk Based Capital (RBC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, merinci bahwa aset asuransi komersil memberikan kontribusi sebesar Rp 977,53 triliun atau naik 5,64 persen. Sementara itu, pendapatan premi asuransi komersil hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp 88,3 triliun, yang terdiri dari premi asuransi jiwa Rp 47,12 triliun serta asuransi umum dan reasuransi senilai Rp 41,24 triliun.
"Aset industri asuransi Februari 2026 mencapai Rp 1.195 triliun atau naik 4,38% yoy," ujar Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual pada Selasa (5/5/2026).
Ogi menambahkan bahwa tingkat permodalan industri masih terjaga kuat dengan rasio RBC asuransi jiwa sebesar 474 persen dan asuransi umum 316 persen. Angka tersebut jauh melampaui ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Namun, aset sektor asuransi non-komersil seperti BPJS dan asuransi ASN/TNI/Polri justru mengalami koreksi 0,92 persen menjadi Rp 218,23 triliun.
"New RBC diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengukuran kecukupan modal, memperkuat manajemen risiko, serta menjaga ketahanan dan stabilitas industri asuransi dalam jangka panjang," kata Ogi Prastomiyono dalam sesi tanya jawab RDK OJK.
OJK kini tengah menyusun aturan New RBC untuk menyelaraskan industri dengan standar internasional seperti PSAK 117 dan prinsip International Association of Insurance Supervisors (IAIS). Langkah ini dilakukan karena ketentuan RBC saat ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan kecukupan modal secara komprehensif dalam mengantisipasi risiko pasar domestik.
"Selain itu ketentuan RBC yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kecukupan modal dalam mengantisipasi risiko secara komprehensif," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK April 2026 secara daring.
Pengembangan sistem baru ini telah melalui tahap uji coba yang melibatkan 10 perusahaan asuransi, mencakup lima perusahaan asuransi jiwa dan lima perusahaan asuransi umum. Model permodalan nantinya akan menggunakan sistem tingkatan (tiering) yang terdiri dari modal inti dan modal tambahan agar lebih peka terhadap risiko.
"Oleh karena itu penyempurnaan metode new RBC ini bertujuan untuk memperkuat kerangka perhitungan available capital dibandingkan dengan required capital sebagai komponen utama," sambung Ogi.
OJK memproyeksikan kebijakan ini akan mendukung kesiapan industri dalam menghadapi program penjaminan polis yang direncanakan mulai berjalan pada 2027. Selain itu, aset di sektor dana pensiun juga menunjukkan performa positif dengan pertumbuhan 10,49 persen secara tahunan menjadi Rp 1.684 triliun hingga Februari 2026.
"Ke depan, new RBC akan memperkenalkan struktur permodalan available capital yang berbasis tier 1 atau modal inti dan tier 2 atau modal tambahan dengan pendekatan yang lebih risk sensitive dan forward looking," kata Ogi.
Penyusunan regulasi ini juga bertujuan untuk mengadopsi standar global seperti Insurance Capital Standard (ICS) dan Insurance Core Principle (ICP). OJK terus mematangkan kalibrasi faktor risiko agar tetap relevan dengan dinamika industri jasa keuangan non-bank di Indonesia.
"Dengan demikian new RBC diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengukuran kecukupan modal, memperkuat manajemen risiko serta menjaga ketahanan dan stabilitas industri asuransi dalam jangka panjang serta penyesuaian terhadap international practices di industri perasuransian," ucap Ogi.