Aset BPR dan BPRS Tumbuh Menjadi Rp 236 Triliun

Aset BPR dan BPRS Tumbuh Menjadi Rp 236 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) tetap mencatat pertumbuhan positif pada Selasa (2/6/2026) di Jakarta demi memperkuat daya tahan sektor jasa keuangan.

Pertumbuhan positif tersebut tercermin dari total aset industri BPR dan BPRS yang mencapai Rp 236,69 triliun atau naik 3,70 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

Data otoritas juga menunjukkan bahwa penyaluran kredit dan pembiayaan tumbuh sebesar 2,83 persen yoy menjadi Rp 176,96 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 3,16 persen yoy menjadi Rp 165,49 triliun.

Kondisi permodalan industri ini dinilai tetap kokoh dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) agregat sebesar 27,20 persen, yang berada jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Langkah penguatan industri terus dilakukan OJK melalui penerbitan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 untuk menghadapi tantangan dinamika ekonomi global serta perkembangan teknologi keuangan.

"Melalui penguatan struktur dan daya siing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam keterangan resmi.

OJK juga terus mendorong kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum, di mana hingga akhir April 2026 sebanyak 57 BPR dan BPRS telah mengantongi izin untuk bergabung menjadi 18 entitas baru.

Saat ini, terdapat lebih dari 200 BPR dan BPRS lain yang masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Sebagian besar pelaku industri tercatat sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar, sementara pelaku usaha yang belum memenuhi standar tersebut didorong untuk melakukan aksi korporasi seperti penambahan modal atau konsolidasi.

Terkait fungsi intermediasi, porsi kredit dan pembiayaan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendominasi dengan komposisi mencapai 50,07 persen dari total penyaluran hingga Maret 2026.

OJK selanjutnya mengarahkan adanya sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi institusi yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi