Aset industri perbankan syariah di Indonesia mencatatkan pertumbuhan dua digit hingga mencapai Rp 1.061,61 triliun sampai Maret 2026. Capaian positif ini dipicu oleh peningkatan fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat yang semakin kuat terhadap layanan keuangan syariah, seperti dilansir dari Detik Finance.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan angka aset tersebut tumbuh sebesar 10,49 persen secara year-on-year (yoy). Selain itu, sektor pembiayaan perbankan syariah juga mengalami kenaikan sebesar 9,82 persen yoy hingga menyentuh angka Rp 716,40 triliun.
Pertumbuhan pembiayaan tersebut berada di atas tingkat pertumbuhan nasional, dengan sokongan dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melesat 11,14 persen yoy menjadi Rp 811,76 triliun. Indikator lain berupa rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) turut mendaki ke posisi 87,65 persen yang menandakan kuatnya kontribusi sektor ini ke sektor riil.
Kondisi kesehatan industri ini juga dibarengi kualitas pembiayaan yang terjaga dengan baik. Hal tersebut dibuktikan oleh rasio Non Performing Financing (NPF) Gross yang berada di angka 2,28 persen dan NPF Net yang terjaga pada level 0,87 persen.
"Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2026).
OJK kini mencatat ada tiga bank syariah berskala besar yang telah mengisi posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3 demi memperkokoh struktur industri. Langkah penguatan berlanjut dengan target pembentukan satu Bank Umum Syariah (BUS) baru melalui mekanisme spin-off pada tahun ini untuk mengisi kelompok KBMI 2.
Proses konsolidasi juga menyasar sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah lewat penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang diproyeksikan menghasilkan 9 BPR Syariah baru yang lebih efisien dan kompetitif.
"Berbagai langkah tersebut semakin memperkuat struktur industri perbankan syariah yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama dalam RP3SI, yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.