Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan solid pada industri perbankan syariah nasional dengan capaian aset menembus angka Rp1.061,61 triliun hingga Maret 2026 di tengah tantangan ekonomi global.
Lonjakan aset sebesar 10,49 persen secara tahunan (yoy) tersebut berjalan selaras dengan kenaikan penyaluran pembiayaan sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun, sebagaimana dilansir dari Money.
Masyarakat juga semakin memercayakan dananya di bank syariah, terlihat dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun, sementara intermediasi diukur dari Financing to Deposit Ratio (FDR) menyentuh 87,65 persen.
Kualitas pembiayaan perbankan syariah masih berada dalam posisi aman dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen serta NPF Net pada angka 0,87 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa perkembangan positif ini didorong oleh berjalannya transformasi industri keuangan berbasis syariah secara berkelanjutan.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian dalam siaran pers, Jumat (16/5/2026).
OJK berkomitmen terus menjalankan pengawasan ketat terhadap jalannya peta jalan strategis tersebut demi memperkuat daya saing sektor syariah di tanah air.
“Setelah diterbitkan pada tahun 2023, RP3SI 2023-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan perbankan syariah nasional. OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI ini melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional,” ujar Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Struktur industri kini diperkuat tiga bank syariah berskala besar dalam kategori KBMI 2 dan 3, serta target pembentukan satu Bank Umum Syariah (BUS) baru dari proses spin-off tahun ini.
Konsolidasi juga menyasar sektor mikro melalui penggabungan 21 BPR/BPR Syariah menjadi sembilan entitas BPR Syariah yang lebih efisien dan tangguh sesuai pilar pertama RP3SI.
Dari aspek regulasi produk, OJK menerbitkan sembilan pedoman produk berakad syariah dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Akselerasi produk ditopang oleh Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) bentukan 2025 yang menelurkan rekomendasi rasio utang Daftar Efek Syariah, penempatan dana pemerintah, serta aturan usaha bulion lewat Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026.
Instrumen baru seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) bernilai proyek Rp907,73 juta dan serapan dana Rp22,76 miliar telah berjalan di sembilan bank syariah, tiga UUS, dan sembilan BPR Syariah.
Adapun uji coba Shariah Restricted Investment Account (SRIA) oleh satu bank syariah dan satu UUS mencatatkan nominal piloting hingga Rp1,35 triliun.
Sektor UMKM ikut menerima dampak positif lewat kucuran pembiayaan industri perbankan syariah yang menyentuh angka Rp217,86 triliun hingga Maret 2026.
Guna menjaga sinergi daerah, OJK bersama BPD dan pemerintah daerah sebelumnya menggelar Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah pada Oktober 2024 di Banda Aceh serta Workshop Sinergi Perbankan Syariah pada November 2025 di Surabaya.
Akuntabilitas berkala tetap dijaga OJK lewat rilis Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI di samping penyelenggaraan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah secara rutin sejak 2023.