Otoritas Jasa Keuangan melaporkan nilai aset industri perusahaan penjaminan di Indonesia menyusut sebesar 1,28 persen secara tahunan menjadi Rp 46,73 triliun per April 2026, berdasarkan data yang dilansir dari Keuangan.
Kondisi penurunan performa ini berbanding terbalik dengan situasi pada bulan sebelumnya. Pada Maret 2026, akumulasi aset sektor tersebut masih memperlihatkan tren positif dengan tumbuh 0,77 persen secara tahunan hingga mencapai Rp 47,48 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan kemunduran nominal tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK 2026 pada Jumat (5/6).
"Nilai itu terkontraksi sebesar 1,28%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Jumat (5/6).
Di balik penurunan aset, perolehan imbal jasa penjaminan oleh korporasi penjamin justru menembus Rp 2,73 triliun per April 2026. Angka ini merepresentasikan pertumbuhan sebesar 6,13 persen dari periode serupa pada tahun lalu.
Pemulihan ini mengakhiri tren kontraksi imbal jasa yang terus terjadi selama beberapa bulan ke belakang. Sebagai perbandingan, perolehan imbal jasa penjaminan pada Maret 2026 sempat merosot 5 persen secara tahunan dengan total Rp 1,98 triliun.
Kendati demikian, tekanan muncul dari sektor pemenuhan kewajiban keuangan. OJK mencatat lonjakan nilai klaim industri penjaminan yang menyentuh angka Rp 2,75 triliun per April 2026, atau meningkat sebesar 17,45 persen secara tahunan.