Asippindo dan OJK Dorong Pemurnian Industri Penjaminan Nasional

Asippindo dan OJK Dorong Pemurnian Industri Penjaminan Nasional

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemurnian industri penjaminan nasional guna memperkuat akses pembiayaan dan stabilitas keuangan dalam acara Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026 pada Kamis (21/5/2026).

Langkah ini dilakukan melalui penataan model bisnis, penguatan tata kelola, mitigasi risiko, serta harmonisasi regulasi dengan sektor perbankan dan asuransi. Upaya pemurnian tersebut bertujuan menciptakan sistem pembiayaan yang lebih kokoh di Indonesia.

Ketua Umum Asippindo Ivan dalam forum strategis nasional tersebut menjelaskan bahwa regulasi yang proporsional dan konsisten sangat dibutuhkan agar industri dapat saling melengkapi.

"Dengan regulasi yang proporsional, konsisten, dan sesuai karakteristik bisnis penjaminan, kita dapat membangun level playing field yang sehat, sehingga industri penjaminan, asuransi, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya dapat saling melengkapi dalam memperkuat akses pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional," kata Ivan, Ketua Umum Asippindo.

Dilansir dari Keuangan, Asippindo bersama regulator terus mengupayakan penguatan ekosistem melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan kompetensi SDM, transformasi digital, hingga skema penjaminan ulang nasional.

Sektor penjaminan dinilai memiliki peran krusial oleh perwakilan pemerintah. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Ferry Irawan menegaskan, industri penjaminan penting untuk mendukung agenda pembangunan nasional, terutama memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang belum bankable namun berkontribusi 61 persen terhadap PDB.

Pemerintah juga terus mendorong pembiayaan produktif seperti KUR, perumahan rakyat, dan ekonomi hijau, dengan menempatkan industri penjaminan sebagai credit enhancer sekaligus pemitigasi risiko agar UMKM bisa naik kelas.

Penguatan regulasi ini didukung penuh oleh pihak otoritas. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, industri penjaminan bertindak sebagai pilar stabilitas sekaligus akselerator pertumbuhan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan UMKM.

Hingga 2025, statistik menunjukkan terdapat 24 lembaga penjaminan dengan total aset Rp 47,51 triliun yang tumbuh 2,42 persen secara tahunan. Outstanding penjaminan tercatat sebesar Rp 406,43 triliun, dengan porsi produktif 70,91 persen, gearing ratio 20,50 kali, pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp 8,2 triliun, serta claim ratio 83,42 persen.

OJK kini terus memperkuat industri melalui pengawasan berbasis risiko, penguatan modal, serta pengembangan ekosistem penjaminan yang terintegrasi, termasuk peran Jamkrida, skema co-guarantee, dan penjaminan ulang.

"OJK mendorong perusahaan penjaminan untuk memenuhi ketentuan modal secara bertahap, di mana hingga akhir tahun 2026 setiap perusahaan penjaminan diwajibkan telah memenuhi paling sedikit 75 persen dari ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Penyelenggaraan IGS memasuki tahun kedua ini sekaligus mempertemukan berbagai pihak mulai dari regulator, pelaku industri jasa keuangan, perbankan, pemerintah daerah, hingga akademisi.

Artikel terkait

Rekomendasi