Asippindo Proyeksikan Dampak Penurunan Bunga Kredit Mikro

Asippindo Proyeksikan Dampak Penurunan Bunga Kredit Mikro

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) memproyeksikan rencana pemerintah yang akan memangkas bunga kredit mikro menjadi di bawah 10 persen dari sebelumnya 24 persen bakal memengaruhi kinerja industri penjaminan jika kebijakan itu resmi diimplementasikan.

Dampak positif dari kebijakan baru tersebut berpotensi memicu lonjakan permintaan kredit sekaligus mendongkrak pencapaian Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Kendati demikian, terdapat sejumlah risiko krusial yang tetap perlu diwaspadai oleh pelaku industri.

"Risikonya, yakni potensi penyaluran ke debitur berisiko dan keterlambatan subsidi yang mengganggu arus kas penjaminan," ungkap Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi kepada Keuangan, Kamis (21/5/2026).

Tingginya tingkat risiko pada segmen kredit mikro ini dibuktikan oleh data rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang saat ini berada di kisaran 3,5 persen hingga 4,2 persen. Walau dibayangi risiko yang cukup besar, organisasi ini tetap meyakini pelaku industri sanggup mengendalikan kondisi tersebut.

"Klaim masih dapat dikendalikan melalui pembatasan coverage, seleksi debitur yang ketat, dan cadangan klaim yang memadai," tutur Agus Supriadi.

Langkah mitigasi lain yang disarankan untuk meminimalkan risiko di segmen mikro ini adalah dengan menekan ketergantungan industri penjaminan terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku usaha diimbau konsisten menjaga kualitas penyaluran demi mempertahankan pertumbuhan usaha yang sehat.

Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perolehan nilai IJP oleh perusahaan penjaminan hingga Maret 2026 mencapai Rp 1,99 triliun, atau mengalami kontraksi sebesar 4,78 persen secara Year on Year (YoY). Kontraksi pada periode ini memperlihatkan tren perbaikan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sempat terkontraksi hingga 6,59 persen secara YoY.

Artikel terkait

Rekomendasi