Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilaporkan tidak melakukan pengisian presensi melalui sistem mobile saat mengikuti apel di Plaza Pemkot Bekasi pada Senin (11/5/2026). Masalah kedisiplinan ini menjadi sorotan tajam karena jumlah pegawai yang mangkir absen mencapai angka yang signifikan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap banyaknya pegawai yang mengabaikan sistem absensi digital tersebut. Penegasan mengenai ketidakhadiran dalam sistem ini disampaikan langsung saat memimpin jalannya apel pagi.
"Tadi masih ada yang tidak mengisi absensi mobile kurang lebih ada 300. Apa sih masalahnya sampai 300? Ini kan separuhnya, kita malu ya kan. Coba dilihat lagi kira-kira apa kendalanya," ujar Junaedi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin.
Menurut laporan Junaedi, fenomena kegagalan pengisian absensi ini bukan merupakan peristiwa pertama bagi para pegawai di lingkungan pemerintah setempat. Ia mencatat bahwa presensi melalui aplikasi mobile ini sering kali tidak terpenuhi secara maksimal pada hari-hari sebelumnya.
"Apakah memang telat atau tidak absen atau apa," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan investigasi mendalam untuk membedah motif di balik tindakan ratusan pegawai tersebut. Langkah pengecekan personal akan dilakukan guna memastikan apakah kendala bersifat teknis atau kesengajaan.
"Kami cek nih siapa orang tersebut dan kenapa. Apakah beliau tidak masuk, apakah dia masuk tapi telat, atau HP-nya bermasalah. Nanti kami akan cek lagi," ujar Anjar.
Identifikasi awal menunjukkan bahwa mayoritas aparatur yang tidak tertib melakukan absensi didominasi oleh pegawai pada jenjang staf biasa. Anjar menyebutkan terdapat perbedaan tingkat kepatuhan yang cukup mencolok antara pemangku jabatan fungsional dan staf non-pejabat.
"Pejabat fungsional yang tidak mengisi presensi mobile lebih sedikit dibanding pegawai staf biasa," kata dia.
BKPSDM menegaskan bahwa regulasi mengenai presensi digital bersifat mengikat bagi seluruh lapisan pegawai tanpa memandang tingkatan jabatan. Pihak otoritas kepegawaian kini sedang menyiapkan langkah penegakan aturan sebagai konsekuensi atas pelanggaran prosedur absensi tersebut.
"Nanti akan ada hukuman yang kami tegakkan. Akan ada teguran, baik itu ringan, sedang, maupun berat. Nanti pasti akan kami cek kembali," ujar Anjar.