Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat tetap menjalankan tugas secara luring di kantor pada Senin (11/5/2026), meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau WFH setiap Jumat telah diberlakukan untuk menghemat energi. Dilansir dari Megapolitan, pengecualian ini menyasar unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Pegawai kementerian bernama Reyno mengungkapkan ketidaknyamanan saat harus bertugas di kantor setiap Jumat karena fasilitas pendingin ruangan dimatikan demi efisiensi energi. Kendati demikian, ia mengakui adanya dampak positif berupa berkurangnya kemacetan lalu lintas di ibu kota saat kebijakan tersebut diterapkan oleh sebagian besar instansi pemerintah.
"Fasilitas AC kantor mati menjadi panas tidak nyaman," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Reyno menjelaskan bahwa meski kondisi kantor kurang nyaman, durasi perjalanan dari rumahnya di Cijantung menuju Gambir menjadi lebih singkat. Ia juga menegaskan bahwa beban kerjanya tetap berjalan normal tanpa ada tambahan tugas yang memberatkan.
"Pas WFH Jumat jalanan jadi lowong atau tidak macet," kata dia.
Sementara itu, Kepala Sektor Dukcapil Kecamatan Kemayoran, Ismawati, menegaskan kepatuhannya terhadap Surat Edaran Gubernur DKI nomor 3/SE/2026 yang mengecualikan layanan kependudukan dari skema WFH. Ia menyebut seluruh pegawai Dukcapil tetap melayani warga secara normal setiap hari Jumat.
"Kalau dibilang iri, mungkin lebih ke memahami perbedaan kondisi atau tupoksi saja. Setiap penugasan sudah diatur sesuai kebutuhan, jadi kami saling mendukung agar pekerjaan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan baik," kata Ismawati ketika diwawancarai Kompas.com, Jumat.
Ismawati mencatat adanya tren kenaikan jumlah layanan administrasi kependudukan pada hari Jumat selama kebijakan WFH berlangsung. Menurutnya, fenomena ini terjadi karena warga memanfaatkan waktu bekerja dari rumah untuk mengurus dokumen secara langsung.
"Ada kemungkinan momen WFH juga dimanfaatkan warga untuk mengurus dokumen adminduknya," ucap dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyatakan bahwa pengembangan layanan digital terus dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan warga. Pihaknya mengandalkan aplikasi seperti Alpukat Betawi dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengurangi mobilitas fisik ke kantor dinas.
"Aplikasi Alpukat Betawi, IKD dikembangkan untuk menjawab kebutuhan warga Jakarta yang tinggi mobilisasi. Mereka dapat mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi tersebut," kata Denny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Denny memberikan arahan agar para staf yang tidak mendapatkan jatah WFH tetap menjaga profesionalisme dalam bekerja. Ia menilai kehadiran fisik petugas di unit layanan sangat krusial untuk memastikan responsivitas terhadap hak dasar warga terpenuhi dengan cepat.
"Harapan saya kepada seluruh pegawai Dukcapil yang tetap menjalankan tugas dari kantor dan tidak mendapatkan skema WFH adalah agar tetap menjaga semangat pelayanan, disiplin kerja, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat," ungkap dia.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang tetap konsisten hadir di kantor saat pegawai instansi lain bekerja dari rumah. Denny menekankan bahwa pengabdian dalam pelayanan publik menuntut komitmen tanggung jawab yang besar.
"Karena itu, saya berharap seluruh jajaran dapat memahami bahwa tugas pelayanan publik adalah bentuk pengabdian yang membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama," sambung dia.
Terkait implementasi kebijakan ini, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada, Tadjudin Noor Effendi, mengingatkan risiko terganggunya layanan publik jika aturan tidak diperjelas. Ia menyarankan pemerintah segera menghitung efektivitas penghematan energi yang dihasilkan dari kebijakan ini.
"Kalau mereka WFH di hari Jumat, pelayanan publik bisa terganggu. Misalnya orang mau bayar STNK atau urusan lain, tapi tidak ada pelayanan," kata Tadjuddin ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Kekhawatiran senada disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, yang menyoroti potensi kecemburuan sosial antara ASN dan masyarakat umum. Trubus mendesak adanya aturan tertulis yang lebih rinci mengenai pembagian instansi yang diwajibkan atau dilarang melakukan WFH.
"Kecemburuan ini tidak hanya antar pegawai, tapi juga dari masyarakat. Masyarakat memandang "Kami bayar pajak untuk menggaji PNS, tapi PNS-nya kok tidak kerja di kantor'," ucap Trubus ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Trubus menambahkan bahwa kendala teknis seperti keterbatasan jaringan internet dan kenyamanan rumah masing-masing pegawai harus menjadi pertimbangan utama. Tanpa regulasi yang matang, kebijakan ini dianggap dapat memicu ketimpangan antar Organisasi Perangkat Daerah.
"Pemerintah harus mengclearkan hal ini. Jangan sampai antar instansi atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terjadi kecemburuan. Misalnya ada ASN yang rumahnya jauh, tapi tetap harus masuk karena instansinya tidak WFH, sementara yang lain tidak," sambung dia.