Pemerintah Kota Tangerang Selatan menemukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin melakukan presensi saat menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Rabu (13/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, temuan ketidaktertiban ini terjadi selama satu bulan terakhir sejak kebijakan tersebut diterapkan di lingkungan pemerintahan setempat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Wahyudi Leksono, memberikan instruksi kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
"Masing-masing OPD harus menyikapi ini. Ada pegawai yang tidak tertib saat melakukan presensi di rumah masing-masing," ujar Wahyudi Leksono di Setu, Tangsel, Rabu (13/5/2026).
Salah satu bentuk pelanggaran yang terdeteksi adalah ASN yang mencantumkan keterangan dinas luar pada sistem presensi. Padahal, pegawai yang bersangkutan seharusnya memberikan keterangan sedang bekerja dari kediaman masing-masing.
Wahyudi belum merinci total jumlah abdi negara yang melanggar aturan kedisiplinan tersebut. Namun, ia memberikan gambaran mengenai proporsi temuan yang didapatkan oleh pihak BKPSDM.
“Kalau secara persentase, ya lumayanlah,” imbuh Wahyudi Leksono.
BKPSDM saat ini tengah menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaan WFH untuk diteruskan kepada instansi pusat. Hal ini berkaitan dengan status WFH sebagai skema kerja yang masih tergolong baru.
"Karena ini kebijakan baru, laporannya sudah kami susun untuk diserahkan ke BKN untuk dievaluasi," kata Wahyudi Leksono.
Meskipun terdapat temuan ketidaktertiban, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan belum ada indikasi manipulasi lokasi. Sistem yang digunakan saat ini diklaim sulit untuk ditembus oleh aplikasi pihak ketiga.
"Saya kira tim kita sudah melakukan antisipasi agar tidak ada hack atau data palsu," kata Wahyudi Leksono.
Otoritas kepegawaian daerah tersebut berkomitmen untuk terus memantau kinerja pegawai secara berkala. Laporan evaluasi kedisiplinan ASN ini rutin dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara setiap awal bulan.
“Setiap tanggal 4, kami mengirimkan laporan ke BKN,” ucap Wahyudi Leksono.