Sejumlah asosiasi pengusaha nasional memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang resmi berlaku pada Senin, 1 Juni 2026. Skema satu pintu ini diterapkan bertahap untuk batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, bersamaan dengan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor ke bank pemerintah, dilansir dari Detik Finance.
Pernyataan bersama tersebut disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia bersama Indonesian Mining Association, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Forum Industri Nikel Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. Para pengusaha menyatakan kesiapan untuk mendukung langkah pemerintah ini.
"Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah," tulis keempat asosiasi tersebut.
Para pelaku usaha kemudian menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan karakteristik unik setiap komoditas. Struktur kontrak, rantai pasok, dan profil pembeli internasional yang beragam memerlukan perhatian khusus selama masa transisi ini agar arus ekspor tetap stabil.
"Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia," jelas keterangan itu.
Selain itu, kepastian hukum terkait kontrak yang sedang berjalan dan regulasi perdagangan internasional menjadi poin mendesak yang disorot pengusaha. Kejelasan teknis dinilai sangat diperlukan demi menjaga kepercayaan pasar global terhadap komoditas Indonesia.
"Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," tulis keempat asosiasi.
Sektor usaha juga mengharapkan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia berjalan efisien tanpa membebani pelaku usaha dengan biaya tambahan. Penanganan potensi pelanggaran dagang disarankan memanfaatkan teknologi informasi modern.
"Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri," papar pengusaha.
Sebagai langkah konkret, para pengusaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, otoritas keuangan, dan pelaku usaha. Selain itu, diperlukan sosialisasi segera kepada para pembeli dan importir internasional mengenai regulasi baru ini.