Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan regulasi baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini mewajibkan para eksportir menempatkan dana mereka di perbankan domestik guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengusahaan dan pengolahan sumber daya alam. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Suara pada Rabu (6/5/2026), langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan valuta asing di dalam negeri tetap terjaga.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," kata Menko Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan menyimpan devisa pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain kewajiban penyimpanan, pemerintah juga menetapkan batas maksimal konversi mata uang asing ke dalam rupiah sebesar 50 persen.
"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," lanjut Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kebijakan ini memberikan ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha dibandingkan aturan sebelumnya yang mewajibkan konversi hingga 100 persen. Namun, untuk sektor ekstraktif seperti minyak dan gas bumi, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan lama terkait durasi penempatan dana.
"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan," beber Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Eksportir di sektor migas tetap harus menempatkan minimal 30 persen devisa mereka di rekening bank dalam negeri selama jangka waktu tiga bulan. Penerapan aturan baru ini secara keseluruhan diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara serta memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dinamika ekonomi global.