Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Aturan Baru PPh untuk UMKM dan Influencer

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Aturan Baru PPh untuk UMKM dan Influencer

Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026, dikutip dari Suara.

Langkah hukum ini memuat perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Masyarakat kini banyak memburu tautan unduhan dokumen resmi tersebut untuk memahami poin-poin perubahan perpajakan yang krusial.

Salah satu ketentuan penting berada pada Pasal 20A. Aturan ini menegaskan bahwa pengeluaran untuk suap, gratifikasi, maupun pemberian lain terkait tindak pidana korupsi tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto. Aturan ini juga berlaku untuk pemberian kepada pejabat publik asing.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan insentif bagi pelaku usaha kecil. Tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen tetap diberlakukan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Fasilitas pajak final ini khusus menyasar wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan tertentu, serta koperasi. Syarat utamanya adalah omzet maksimal wajib pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Apabila jumlah omzet pelaku usaha telah melewati ambang batas tersebut, skema insentif tidak bisa digunakan lagi. Wajib pajak harus menggunakan tarif umum pada tahun perpajakan berikutnya.

Status Pajak Influencer dan Profesi Ahli

Kategori Jasa Pekerjaan Bebas

PP Nomor 20 Tahun 2026 secara gamblang memasukkan pembuat konten digital ke dalam kelompok jasa pekerjaan bebas. Kelompok ini mencakup influencer, selebgram, blogger, vlogger, serta profesi sejenisnya.

Konsekuensinya, pendapatan dari sektor pekerjaan kreatif digital tersebut dikeluarkan dari objek yang bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen. Ketentuan ketat ini juga berlaku bagi kelompok profesi ahli.

Ketentuan untuk Tenaga Ahli

Dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, dan profesi ahli lainnya tidak bisa langsung menikmati fasilitas pajak final. Hal ini berlaku jika aktivitas usaha yang didirikan berhubungan langsung dengan keahlian utama mereka.

Penerapan kebijakan batas profesi ini bertujuan agar pemberian fasilitas perpajakan bagi sektor UMKM menjadi lebih tepat sasaran. Dokumen lengkap regulasi baru ini sudah dapat diakses masyarakat lewat laman resmi DDTC.

Artikel terkait

Rekomendasi