Wajib pajak yang mengalami status lebih bayar saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) kini memiliki acuan hukum baru terkait pengembalian dana tersebut. Dilansir dari Money, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 yang mengatur mekanisme restitusi dipercepat.
Aturan ini resmi berlaku efektif mulai 1 Mei 2026, menggantikan regulasi lama yakni PMK No. 39/PMK.03/2018. Langkah ini diambil untuk memperketat syarat pengembalian pendahuluan guna menjaga stabilitas realisasi penerimaan negara di periode tertentu.
Kelebihan bayar pajak biasanya terjadi karena pemotongan yang terlalu besar oleh pemberi kerja atau kesalahan penghitungan PPN dan PPh. Sesuai sistem perpajakan di Indonesia, nilai yang berlebih tersebut merupakan hak wajib pajak yang bisa dikembalikan secara tunai atau dikompensasi.
PMK No. 28/2026 mengklasifikasikan tiga jenis subjek pajak yang bisa mendapatkan percepatan pengembalian. Kelompok pertama adalah wajib pajak skala kecil dan menengah dengan batasan nilai lebih bayar tertentu.
Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batas maksimal kelebihan bayar untuk skema ini adalah Rp 100 juta. Sementara untuk karyawan atau pegawai, tidak ada batasan nilai maksimal pajak yang bisa dimintakan pengembalian dipercepat.
Wajib pajak badan dengan omzet maksimal Rp 50 miliar per tahun juga masuk dalam kategori ini, asalkan nilai lebih bayarnya tidak melebihi Rp 1 miliar. Durasi prosesnya menjadi sangat singkat, yakni 15 hari untuk orang pribadi dan satu bulan untuk badan usaha.
Kriteria Wajib Pajak Patuh dan Syarat Laporan Keuangan
Kategori kedua adalah wajib pajak dengan kriteria patuh yang telah mendapatkan penetapan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan aturan baru, syarat laporan keuangan menjadi lebih ketat dibandingkan regulasi sebelumnya.
Laporan keuangan tiga tahun terakhir tidak boleh merupakan hasil penyusunan ulang akibat manipulasi data atau koreksi kesalahan fatal. Selain itu, ambang batas koreksi laba rugi fiskal yang diperbolehkan kini dibatasi maksimal sebesar 5 persen saja.
Wajib pajak patuh juga harus disiplin dalam menyampaikan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak. Pengajuan penetapan status patuh ini dilakukan melalui aplikasi Coretax atau kantor pajak pada periode 1-10 Januari setiap tahunnya.
Pengembalian Pajak bagi PKP Berisiko Rendah
Kategori ketiga dalam beleid ini menyasar Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di sektor strategis. Termasuk di dalamnya adalah perusahaan terbuka, BUMN/BUMD, produsen farmasi, serta distributor alat kesehatan.
Mekanisme restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah difokuskan pada kelebihan bayar pada SPT Masa PPN. Namun, fasilitas ini hanya diberikan bagi PKP yang melakukan kegiatan ekspor atau penyerahan barang kepada pemungut PPN tertentu.
Secara teknis, seluruh proses permohonan pengembalian dilakukan secara digital melalui sistem Coretax. Dana kelebihan pajak akan ditransfer langsung ke rekening bank wajib pajak paling lama satu bulan setelah surat keputusan pengembalian diterbitkan oleh DJP.