Kebijakan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di himpunan bank milik negara (Himbara) resmi berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026 kemarin. Langkah ini mewajibkan devisa hasil ekspor komoditas migas maupun non-migas disimpan selama periode tertentu di bank BUMN.
Seperti diberitakan oleh Detik Finance, regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA yang kini resmi berjalan.
Penerapan kebijakan ini memicu respons terkait kondisi likuiditas perbankan nasional. Bank swasta kini berhadapan langsung dengan risiko pemindahan dana hasil ekspor ke bank pelat merah, yang memengaruhi aset dalam mata uang asing.
"Mungkin yang bank swasta yang selama ini juga ikut mengelola rekening khusus yang terkait dengan DHE itu mungkin akan ada adjustment," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan ketentuan PP 21 tahun 2026, eksportir non-migas memiliki kewajiban menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA untuk jangka waktu minimal tiga bulan.
Walau demikian, Dian Rae menjelaskan bahwa perpindahan dana dari bank swasta ke bank BUMN ini bersifat terbatas. Kebijakan hanya menyasar hasil penjualan komoditas SDA tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, seperti batu bara hingga minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil atau CPO).
Untuk dana hasil ekspor sumber daya lain di luar komoditas yang telah ditentukan, pergeseran dana dinilai tidak akan besar. Kondisi tersebut membuat likuiditas bank swasta diprediksi tidak akan habis tergerus oleh bank BUMN.
Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan kebijakan wajib parkir DHE di bank BUMN ini tidak akan memicu banyak persoalan baru. Hal ini juga berlaku bagi bank swasta yang nasabahnya aktif dalam perdagangan komoditas sumber daya alam ke luar negeri.
"Nanti ketentuan pelaksanaannya apakah ini (DHE komoditas) masuk ke pengecualian atau tidak gitu kan. Kalau selama itu masuk ke pengecualian tentu tidak akan banyak perubahan. Tapi kalau ini tidak misalnya, itu berarti akan sedikit perubahan," terang Dian.