Pemerintah menetapkan pemberlakuan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 untuk mendongkrak cadangan devisa dan pasokan valuta asing nasional. Kebijakan ini mewajibkan eksportir menempatkan dana di dalam negeri dengan ketentuan yang lebih ketat, termasuk penggunaan bank milik negara.
Penguatan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah menjadi alasan utama revisi regulasi ini, sebagaimana dilansir dari Money. Head of Macroeconomic and Financial Market Research Department Bank Mandiri Dian Ayu Yustina menyebut efektivitas aturan tersebut akan bergantung pada performa ekspor Indonesia di masa mendatang.
Dian Ayu Yustina menilai prospek ekspor masih positif karena didorong oleh tren kenaikan harga komoditas global serta diversifikasi pasar tujuan ekspor yang meluas hingga ke negara non-tradisional.
"Yang jelas tentunya kita melihat devisa hasil ekspor erat kaitannya dengan prospek dari pertumbuhan ekspor itu sendiri," ujar Dian Ayu Yustina, Head of Macroeconomic and Financial Market Research Department Bank Mandiri.
Kenaikan nilai ekspor diprediksi akan meningkatkan aliran dollar AS yang masuk ke pasar domestik. Hal ini dianggap sebagai solusi strategis dalam menjaga ketersediaan valas di dalam negeri.
"Jadi outlook ekspor tentunya selain dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, jadi ini akan ada semacam balance antara demand dari sisi global dan juga pengaruh dari sisi harga. Karena harga juga akan cenderung naik," ucap Dian Ayu Yustina.
Dian juga menekankan bahwa penempatan dana tersebut secara langsung akan memberikan dukungan signifikan pada stabilitas ekonomi makro Indonesia melalui penguatan cadangan devisa.
"Ini tentunya bisa menambah pasokan valas domestik dan mendukung cadangan devisa," kata Dian Ayu Yustina.
Kepastian tanggal implementasi kebijakan ini dikonfirmasi oleh pemerintah melalui koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan teknis sedang disiapkan untuk dipublikasikan secara resmi.
"Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mana (yang dikecualikan) nanti dilihat ketika kami publish peraturan DHE SDA-nya," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, eksportir kini wajib menempatkan DHE SDA di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan tidak lagi melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kewajiban retensi selama 12 bulan tetap berlaku, namun batas penukaran valas ke rupiah diperketat menjadi maksimal 50 persen.