Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah merancang Peraturan Menteri yang mewajibkan platform e-commerce memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) demi menjaga keadilan ekosistem digital.
Kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pemerintah mengambil langkah intervensi ini guna menyederhanakan berbagai komponen biaya platform yang membingungkan menjadi tiga kategori saja, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Potongan tarif 50 persen tersebut secara spesifik menyasar komponen biaya layanan bagi produk-produk manufaktur dalam negeri yang dijual oleh pelaku usaha mikro dan kecil di marketplace.
"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Regulasi ini menegaskan bahwa anggaran pemberian insentif tidak menggunakan dana pemerintah, melainkan sepenuhnya menjadi beban yang ditanggung oleh pihak pengelola platform digital.
Maman mensimulasikan penerapan aturan ini, di mana pelaku UMK hanya perlu membayar Rp 15.000 jika tarif biaya layanan normal yang ditetapkan platform sebesar Rp 30.000.
"Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo," tambah Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Fasilitas pemotongan biaya ini hanya berlaku apabila para pelaku usaha mikro dan kecil sudah terdaftar dan masuk ke dalam ekosistem platform Sapa UMKM.
Sistem Sapa UMKM tersebut nantinya akan diintegrasikan secara langsung dengan jaringan marketplace besar, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop.
"Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Selain mengatur insentif potongan harga, Peraturan Menteri ini juga membatasi ruang gerak platform digital agar tidak menaikkan biaya administrasi secara sepihak dan mendadak.
Pemerintah mewajibkan adanya ikatan kontrak jangka panjang dengan durasi minimal satu tahun antara pihak e-commerce dan para penjual.
"By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-berubah dong harganya," imbuh Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.