Pemerintah resmi menerbitkan regulasi mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui mekanisme satu pintu menggunakan badan usaha milik negara khusus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi PT Danantara Sumberdaya Indonesia selaku BUMN ekspor untuk mengendalikan perdagangan komoditas strategis ke luar negeri. Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas utama yang wajib melalui jalur ini, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.
BUMN ekspor yang ditunjuk memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan harga jual serta menentukan margin keuntungan yang wajar. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 dalam beleid tersebut, skema penentuan nilai jual sepenuhnya berada di bawah kendali perusahaan negara terkait.
"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 2026.
Kewenangan mengenai penetapan margin keuntungan bagi perusahaan negara tersebut juga diatur secara spesifik pada ayat berikutnya dalam pasal yang sama.
"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 4 PP Nomor 24 Tahun 2026.
Langkah penentuan harga oleh korporasi negara ini diklaim menerapkan prinsip transparansi guna menghindari pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari pasaran asli. Manajemen Danantara memberikan penjelasan tertulis pada Jumat, 5 Juni 2026, terkait metodologi penilaian komoditas tersebut.
"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara.
Pemerintah memberlakukan masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026 sebelum sistem ini berjalan penuh. Seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis tersebut wajib dilakukan terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia paling lambat 31 Desember 2026, sehingga per 1 Januari 2027 aturan telah berlaku penuh.