Regulasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mengikat setiap aktivitas transaksi pembelian dan penjualan kembali atau buyback logam mulia batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Berdasarkan rilis resmi laman Logam Mulia dari Jakarta pada Kamis (28/5) pukul 08.43 WIB, ketentuan ini dijalankan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sistem pemotongan pajak dilakukan secara langsung dari keseluruhan nilai transaksi buyback yang dilakukan oleh konsumen. Aturan PMK tersebut menetapkan bahwa pengenaan PPh 22 khusus menyasar transaksi buyback dengan nominal transaksi yang sudah melampaui Rp10 juta.
Besaran tarif PPh 22 untuk buyback dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemegang emas. Pemilik NPWP resmi dikenakan tarif potongan sebesar 1,5 persen, sementara bagi masyarakat non-NPWP dibebankan tarif lebih tinggi yakni mencapai 3 persen.
Ketentuan perpajakan ini juga berlaku pada sisi pembelian emas batangan baru di Antam dengan persentase yang berbeda. Konsumen yang memiliki NPWP dipotong PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan potongan sebesar 0,9 persen yang seluruhnya wajib disertai dengan penyerahan bukti potong.
Kebijakan fiskal ini berjalan beriringan dengan fluktuasi nilai komoditas harian di mana harga emas Antam dilaporkan merosot sebesar Rp31.000 menjadi Rp2.754.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.785.000 per gram. Pada saat yang sama, grafik untuk nilai buyback emas batangan juga ikut mengalami penurunan ke angka Rp2.557.000 per gram dengan sifat harga yang masih bisa berubah sewaktu-waktu.