Warga Kembangan, Jakarta Barat, mengeluhkan aktivitas pengurugan lahan untuk proyek pembangunan apartemen di sisi Jalan Outer Ring Road (JORR) yang diduga memperparah banjir pada Selasa (5/5/2026). Genangan air di kawasan tersebut dilaporkan semakin tinggi dan lebih lambat surut sejak proyek berjalan.
Dilansir dari Megapolitan, lokasi proyek tersebut berada tepat di titik genangan dengan tumpukan tanah urugan setinggi satu meter. Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di atas lahan rawa yang sebelumnya berfungsi sebagai area penampungan air alami bagi wilayah sekitar.
Wiwik, warga RT 01 RW 01 Kembangan, menyatakan bahwa frekuensi banjir meningkat drastis setelah adanya aktivitas penggalian dan pembangunan di area tersebut.
“Ini (banjir) karena ada ini, semenjak ada penggalian ini, ada apartemen gitu lho ini,” kata Wiwik, warga RT 01 RW 01 Kembangan.
Perempuan tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya kawasan Jalan Outer Ring Road dan Kembangan Selatan hanya terendam banjir dalam siklus lima tahunan, namun kini situasi berubah menjadi lebih buruk.
“Dulu mah di sini lima tahun sekali, banjirnya juga enggak parah. Kadang-kadang aja, enggak setiap hujan tuh banjir. Ini kan sekarang malah (banjir) padahal enggak hujan, entah air dari mana,” ucap Wiwik.
Ketinggian air yang masuk ke permukiman warga juga dilaporkan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode banjir sebelumnya.
“Malah di rumah saya juga banjir, bukan kerendem lagi itu, sekarang se-dengkul, kemarin se-dada,” ujarnya.
Senada dengan Wiwik, Ahmad Juliana yang merupakan warga RT 09 RW 01 menilai pembangunan tersebut telah menutup jalur alami aliran air.
“Harusnya ini (menunjuk area proyek) jalan untuk air ngalir. Nah ini malah airnya enggak tertampung akhirnya ke jalan, ke rumah,” ucap Ahmad.
Menanggapi keresahan warga, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat, Mustajab, menegaskan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan proyek.
“Sebenarnya setiap ada pengembangan rawa itu ada kewajiban 30 persen itu untuk Ruang Terbuka Biru (RTB). Itu harus dilakukan,” kata Mustajab, Plt Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Barat.
Pihaknya berencana meninjau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) guna memastikan pengembang telah memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka biru.
“Nanti kita sebagai pengawas ketataairan itu akan kita cek dari SIPPT-nya, itu sesuai enggak yang dia sepakati kewajiban-kewajiban itu. Dari segi itu,” ujarnya.
Selain faktor pengurugan lahan, Mustajab menambahkan bahwa kapasitas saluran drainase di lokasi tersebut memang memerlukan normalisasi menyeluruh.
“Bukan masalah pengerukannya. Secara sistem ya tetap harus kita perbaiki secara sistem. Dimensi saluran harus kita normalisasi sehingga volume yang datang dari dua inlet (saluran) tadi itu bisa memenuhi, bisa mengalir ke Kali Angke,” tutup Mustajab.