Seorang pria berinisial M (52) melaporkan kiai pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS atas dugaan pencabulan terhadap anaknya di Pati, Jawa Tengah. Laporan tersebut disampaikan secara resmi guna mencegah munculnya santriwati lain yang menjadi korban di lingkungan pendidikan agama tersebut.
Aksi pelaporan ini dilakukan M didampingi pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, M menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan demi melindungi keselamatan anak-anak lainnya.
"Dari awal tujuan saya bukan untuk semata-mata saya atau anak saya, tapi saya di situ melihat banyak generasi anak-anak jadi korban," kata M, Ayah Korban.
Penelusuran mandiri dilakukan M dengan menemui sejumlah rekan anaknya setelah mendengar pengakuan awal terkait tindakan asusila tersebut. Ia menemukan kesamaan pola perlakuan yang dialami oleh santriwati lain dari oknum pengasuh pondok pesantren tersebut.
"Saya datangi, ternyata cocok apa yang telah dikatakan anak saya, apa yang diperlakukan oleh kiai-nya kepada anak-anak tadi," ungkap M, Ayah Korban.
Selama menempuh jalur hukum, M mengaku menghadapi tekanan berat dari pihak-pihak yang terkait dengan terlapor. Upaya mencari keadilan ini diakuinya penuh rintangan, termasuk ancaman yang menyasar dirinya dan keluarga.
"Dalam proses setelah saya membuat laporan itu, saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku termasuk ancaman," ujar M, Ayah Korban.
Keterbatasan dukungan sempat membuat M harus berjuang ekstra mencari bantuan dari berbagai pihak untuk mengawal kasus ini. Hal ini disebabkan adanya tekanan psikis maupun kebutuhan operasional selama proses pelaporan berlangsung.
"Saya sampai ke sana kemari cari bantuan siapa yang mau bantu. Dari segi moral atau finansial," tambah M, Ayah Korban.
Korban berinisial K (19) menjelaskan bahwa keputusannya untuk bersuara didorong oleh rasa solidaritas terhadap rekan-rekannya sesama santriwati. K menyebut tindakan pencabulan di lingkungan pesantren tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
"Ya soalnya udah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani," kata K, Korban.
Hotman Paris selaku kuasa hukum memberikan imbauan terbuka kepada santri atau orang tua lain yang merasa menjadi korban untuk segera bersuara. Pihaknya berjanji akan memberikan pendampingan hukum secara penuh terhadap para korban yang masih merasa takut untuk melapor.
"Kepada semua santri dan orang tua yang masih belum berani melapor, agar segera hubungi kami," ucap Hotman Paris, Kuasa Hukum.
Advokat tersebut menegaskan komitmennya untuk memastikan perkara ini diproses secara transparan oleh aparat penegak hukum. Pendampingan akan terus dilakukan hingga kasus dugaan pencabulan ini mendapatkan keputusan tetap di meja hijau.