PT Bahana TCW Investment Management mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan yang menerbitkan dua regulasi baru pada Senin (25/5/2026) demi memperkuat industri pasar modal. Penegasan terhadap kebijakan baru ini dilansir dari Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan resmi merilis Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang menyasar perusahaan efek serta manajemen investasi. Langkah penataan ini memicu respons positif dari pelaku industri keuangan nasional.
Plt. Presiden Direktur merangkap Direktur Pemasaran Bahana TCW, Danica Adhitama menyampaikan pandangan korporasi terhadap kebijakan otoritas tersebut.
"Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah OJK dalam merilis kedua regulasi tersebut," ujar Danica Adhitama, Plt. Presiden Direktur merangkap Direktur Pemasaran Bahana TCW.
Regulasi anyar berupa POJK Nomor 5/2026 menetapkan pengelompokan manajer investasi menjadi dua kategori kegiatan usaha, yaitu MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 memiliki cakupan pengelolaan terbatas, sedangkan MIKU 2 berwenang menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi.
Operasional maupun model bisnis Bahana TCW dipastikan tidak terganggu karena posisi perusahaan saat ini berada pada kategori MIKU 2. Kondisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan milik korporasi juga dilaporkan tetap aman di tengah fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan.
"Kami dapat memastikan bahwa kondisi MKBD perusahaan saat ini tetap berada dalam posisi yang sehat, kokoh, dan terjaga," tegas Danica Adhitama, Plt. Presiden Direktur merangkap Direktur Pemasaran Bahana TCW.
Strategi pengelolaan portofolio secara terukur dan pruden dijalankan demi menjaga stabilitas modal kerja perusahaan. Penerapan alokasi aset secara optimal disesuaikan secara dinamis mengikuti kondisi pasar terkini.