Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak mengalami perubahan pada Rabu (20/5/2026). Sektor migas tetap diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal 3 bulan, seperti dilansir dari Money.
Kebijakan penempatan DHE migas tersebut berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menyimpan 100 persen DHE di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Ketentuan DHE tersebut saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.
Pemerintah juga berencana menerbitkan aturan baru penempatan DHE sumber daya alam yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Bahlil menegaskan bahwa DHE untuk komoditas migas tidak akan berubah dalam kebijakan baru tersebut.
"DHE-nya juga silakan pakai seperti yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada khawatiran," ujar Bahlil dalam acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Menurut penjelasannya, kebijakan ini ditetapkan seiring langkah pemerintah yang tidak menemukan adanya praktik curang dalam penjualan migas ke luar negeri. Potensi penyimpangan seperti transfer pricing maupun under-invoicing dapat dihindari melalui skema kontrak jangka panjang hingga puluhan tahun yang telah diterapkan pada sektor migas.
"DHE-nya (sektor migas) kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen harus di dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 30 persen maksimum," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Faktor lain yang memengaruhi kebijakan ini adalah sebagian besar investasi sektor migas masih dibiayai melalui pinjaman dari luar negeri. Oleh karena itu, para pelaku usaha membutuhkan devisa tersebut untuk melunasi kewajiban finansial mereka.
"Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen harus ke dalam negeri," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Selain perihal DHE, produk migas juga mendapatkan pengecualian dari kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk pemerintah. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan ekspor melalui perusahaan baru bentukan Danantara Indonesia, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Bahlil menyatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu tersebut akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun, dia memastikan aturan baru ini tidak akan berlaku untuk ekspor komoditas sektor hulu migas.
"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Langkah-langkah kebijakan ini disusun sebagai respons pemerintah atas berbagai masukan dari perusahaan-perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Regulasi tersebut sekaligus berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor hulu migas di Indonesia.
"Jadi ini dalam rangka menjawab beberapa masukan-masukan dari KKKS kepada saya, dan sekaligus untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara kita, khususnya di sektor migas," pungkas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.