Sektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba sempat mengkhawatirkan kemunculan ketidakpastian fiskal. Hal ini terjadi setelah muncul wacana penerapan skema bagi hasil atau gross split yang biasa digunakan pada sektor minyak dan gas bumi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperberat beban industri yang sedang menghadapi perubahan regulasi serta tantangan operasional, seperti dikutip dari Suara.
Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association menyambut positif keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membatalkan rencana penerapan gross split di sektor minerba. Langkah ini dianggap penting demi mencegah gejolak baru dalam iklim investasi yang memerlukan kepastian hukum serta fiskal.
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa sektor minerba mempunyai karakteristik yang berbeda dengan industri migas. Oleh karena itu, pendekatan fiskal yang diterapkan tidak tepat jika disamakan.
"Sektor minerba memiliki karakteristik berbeda dengan industri migas sehingga tidak tepat jika menggunakan pendekatan fiskal yang sama." kata Sari Esayanti.
Menurut Sari Esayanti, perubahan skema secara tiba-tiba memiliki risiko mengganggu perencanaan bisnis sekaligus investasi jangka panjang perusahaan tambang.
Saat ini, industri pertambangan telah dihadapkan pada beragam kebijakan baru. Regulasi tersebut mulai dari aturan ekspor satu pintu, pengelolaan Devisa Hasil Ekspor, penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral, bea keluar, hingga kewajiban penggunaan biodiesel B50.
Rentetan regulasi itu dinilai meningkatkan kompleksitas operasional serta biaya kepatuhan bagi para pelaku usaha. API memandang konsistensi kebijakan menjadi faktor krusial dalam mempertahankan daya saing sektor pertambangan nasional.
Ketidakpastian aturan ditakutkan bisa menghambat masuknya investasi baru. Padahal, investasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung program hilirisasi dan transisi energi.
Kekhawatiran pelaku usaha akhirnya mereda setelah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah membatalkan penerapan gross split di sektor minerba. Ia menegaskan skema tersebut hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas, sedangkan aturan di sektor mineral dan batu bara tidak mengalami perubahan.
"Sektor minyak dan gas, sementara aturan yang berlaku di sektor mineral dan batu bara tidak akan mengalami perubahan." kata Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kepastian regulasi untuk para pelaku usaha. Sinyal ini diberikan pemerintah untuk meredam keresahan industri yang sebelumnya khawatir terhadap potensi perubahan mekanisme fiskal di tengah tekanan investasi dan dinamika pasar global.