Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema bagi hasil gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas) serta tidak akan diterapkan pada sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), Senin (8/6/2026).
Keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi penguatan ekonomi nasional bersama jajaran DPR RI dan menteri terkait di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir dari Suara. Pemerintah menegaskan bahwa sistem bagi hasil untuk sektor pertambangan minerba tidak akan mengalami perubahan untuk seterusnya.
Penerapan kebijakan ini berjalan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam tata kelola energi nasional.
"Yang pertama, bahwa teman-teman media, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pemerintah kemudian memperjelas aturan pembagian tersebut demi menjaga kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.
"Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," sambung Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Keputusan ini sekaligus menjadi jaminan dari pemerintah bahwa regulasi yang mengatur sektor minerba akan tetap konsisten ke depannya.
"Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Dalam mekanisme industri migas, gross split merupakan kontrak kerja sama dengan bagi hasil yang langsung dihitung dari produksi bruto tanpa pengembalian biaya operasi oleh negara. Sistem ini membebankan seluruh biaya operasional kepada kontraktor sehingga memotong jalur birokrasi, sementara persentase pembagiannya ditetapkan di awal kontrak.
Sebelumnya, rencana penerapan skema ini sempat diwacanakan di sektor pertambangan guna mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan amanat konstitusi.
"Bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM beberapa waktu lalu.