Bahlil Lahadalia Godok Skema Bagi Hasil Pertambangan Mirip Sektor Migas

Bahlil Lahadalia Godok Skema Bagi Hasil Pertambangan Mirip Sektor Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sedang mempersiapkan perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan Indonesia agar menyerupai sistem produksi pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Rencana ini disampaikan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026), sebagai langkah optimalisasi pengelolaan kekayaan alam nasional.

Perubahan kebijakan yang saat ini masih dalam tahap penggodokan tersebut bertujuan untuk mengedepankan kepentingan negara dalam tata kelola sumber daya alam, sebagaimana dilansir dari Suara. Pemerintah berupaya memastikan manfaat maksimal dari hasil bumi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas melalui penyesuaian regulasi ini.

Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada amanat konstitusi mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Fokus utama kementerian saat ini adalah melakukan simulasi dan penghitungan mendalam agar formula baru tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi pendapatan negara.

"Kita lagi melakukan eksersis, ya. Karena Pasal 33 (UUD 1945) kembali lagi bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap keuntungan yang didapat dari aktivitas ekstraksi kekayaan bumi harus memiliki proporsi yang menguntungkan posisi pemerintah. Penajaman regulasi dilakukan guna memperkuat pengawasan dan pembagian nilai tambah dari komoditas tambang.

"Formulasinya seperti apa, kita lagi melakukan eksersis. Nanti kalau sudah selesai saya akan laporkan," tegas Bahlil Lahadalia.

Sistem perpajakan dan royalti yang berlaku saat ini ditentukan berdasarkan persentase harga jual per ton tanpa melihat kondisi laba rugi perusahaan terkait. Kondisi ini berbeda dengan industri migas yang menggunakan mekanisme bagi hasil produksi atau split, di mana hasil produksi dibagi langsung antara negara dan kontraktor sesuai kesepakatan kontrak.

Artikel terkait

Rekomendasi