Bahlil Lahadalia Kecualikan Ekspor Migas dari Kebijakan Satu Pintu

Bahlil Lahadalia Kecualikan Ekspor Migas dari Kebijakan Satu Pintu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa komoditas minyak dan gas bumi dibebaskan dari aturan ekspor satu pintu lewat Badan Usaha Milik Negara, seperti dilansir dari Money di Tangerang pada Rabu (20/5/2026).

Pengecualian bagi sektor hulu migas tersebut menganulir rencana awal pemerintah yang mewajibkan penjualan komoditas alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan tata niaga itu sedianya bakal disahkan melalui Peraturan Pemerintah yang baru.

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kepala negara telah mengambil keputusan khusus demi meredam kekhawatiran para pelaku usaha di sektor energi setelah adanya pengumuman regulasi tersebut.

"Ini yang mungkin bisa saya sampaikan kepada Bapak Ibu semua, pasti ada kegelisahan hari ini karena Bapak Presiden mengumumkan pembuatan Peraturan Pemerintah dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Penetapan status khusus bagi sektor hulu migas ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam serta mempertimbangkan data-data riil di lapangan.

"Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku," lanjut Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Keputusan mengecualikan komoditas ini didasari oleh fakta bahwa serapan migas nasional mayoritas dialokasikan untuk kebutuhan domestik. Selain itu, perdagangan migas ke pasar internasional selama ini sudah terikat oleh kesepakatan dagang jangka panjang.

Pemerintah juga menegaskan tidak mendeteksi adanya penyelewengan dalam transaksi ekspor migas sejauh ini. Penerapan skema kontrak berdurasi panjang dinilai efektif menangkal risiko manipulasi harga seperti transfer pricing maupun under invoicing.

"Untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, and itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Melalui kepastian regulasi ini, pemerintah mendorong para investor untuk tidak ragu menanamkan modal dan memastikan seluruh operasional bisnis berjalan normal.

"Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Artikel terkait

Rekomendasi