Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan kebijakan khusus terkait ekspor dan penempatan dana hasil ekspor (DHE) untuk sektor minyak dan gas bumi di Tangerang pada Rabu (20/5/2026).
Sektor hulu migas dipastikan terbebas dari aturan ekspor satu pintu melalui BUMN, serta hanya diwajibkan menempatkan DHE dalam negeri sebesar 30 persen selama minimal 3 bulan, berbeda dengan sektor nonmigas yang mencapai 100 persen, sebagaimana dilansir dari Money.
Langkah pengecualian ekspor satu pintu ini diambil karena mayoritas penjualan migas terserap di pasar domestik, sementara kegiatan ekspornya telah terikat oleh kontrak jangka panjang yang dinilai aman dari praktik kecurangan dagang.
"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa skema kontrak jangka panjang yang berjalan efektif membuat potensi penyimpangan harga dapat ditekan secara optimal.
"Untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," kata Bahlil Lahadalia.
Pemerintah juga mempertimbangkan karakteristik investasi hulu migas yang membutuhkan modal eksplorasi besar, berisiko tinggi, serta sangat bergantung pada sumber pembiayaan atau pinjaman dari luar negeri.
"Investasi di sektor hulu migas itu membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit, itu cukup besar dengan risiko yang sangat besar sekali. Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen harus ke dalam negeri," jelas Bahlil Lahadalia.
Kebijakan penempatan sisa DHE untuk kebutuhan operasional ini merupakan respons atas masukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sekaligus kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak menaruh kecurigaan pada pelaku industri tersebut.
“Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. DHE-nya silakan dipakai (aturan yang lama). Jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” pungkas Bahlil Lahadalia.