Bahlil Lahadalia Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang Mineral

Bahlil Lahadalia Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang Mineral

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif royalti sejumlah komoditas tambang mineral pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi respons negatif dari pasar dan para pelaku usaha pertambangan di Jakarta.

Dilansir dari Money, penundaan ini berdampak pada rencana penyesuaian tarif untuk komoditas strategis seperti tembaga, nikel, timah, emas, hingga perak. Saat ini, Kementerian ESDM sedang dalam proses merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penetapan tarif royalti tersebut.

Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa rencana kenaikan ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Keputusan untuk menunda diambil guna mencari formulasi yang lebih tepat bagi stabilitas industri pertambangan nasional.

"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita timbang formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Sosialisasi mengenai rencana ini sebelumnya telah dilakukan kepada para pengusaha sektor pertambangan. Namun, pemerintah memilih untuk menyusun ulang skema perhitungan tarif agar tetap menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan keberlangsungan bisnis swasta.

"Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga, saya dapat masukan. Ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung tapi juga pengusaha harus untung," ungkap Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengadakan dengar pendapat publik pada Jumat (8/5/2026) terkait usulan perubahan tarif royalti ini. Dalam draf tersebut, komoditas timah direncanakan mengalami kenaikan paling signifikan dibandingkan mineral lainnya.

Rencana kenaikan tarif royalti timah diusulkan melonjak dari rentang 3-10 persen menjadi 5-20 persen. Besaran tarif tersebut rencananya akan dipatok berdasarkan fluktuasi Harga Mineral Acuan (HMA) timah di pasar global.

Usulan Struktur Tarif Royalti Timah Berdasarkan HMA
Harga Mineral Acuan (USD/Ton)Usulan Tarif Royalti (%)
Di bawah 20.0005%
20.000 - 30.0007,5%
30.000 - 35.00010%
35.000 - 40.00012,5%
40.000 - 45.00015%
45.000 - 50.00017,5%

Artikel terkait

Rekomendasi