Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda rencana kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba) pada Senin (11/5/2026). Penangguhan kebijakan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tersebut dilakukan guna merumuskan formulasi tarif yang lebih seimbang.
Keputusan penundaan ini muncul setelah adanya reaksi dari berbagai pihak terhadap usulan kenaikan royalti komoditas nikel, timah, emas, dan perak. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengadakan uji publik terkait rencana tersebut pada Jumat (8/5/2026) sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Bahlil memberikan penegasan bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi beberapa hari lalu belum bersifat final. Ia menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menghimpun masukan dari masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan.
"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Evaluasi mendalam dilakukan agar kebijakan baru nantinya tidak memberatkan sisi investasi namun tetap memberikan kontribusi maksimal bagi kas negara. Bahlil mengaku mempertimbangkan aspirasi para pengusaha dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," sambung Bahlil.
Terkait target implementasi peraturan yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026, Menteri ESDM belum dapat memberikan kepastian. Pemerintah masih berfokus mencari titik temu yang proporsional bagi kedua belah pihak.
"Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," terang Bahlil.