Bahlil Lahadalia Pastikan Skema Gross Split Hanya Berlaku Sektor Migas

Bahlil Lahadalia Pastikan Skema Gross Split Hanya Berlaku Sektor Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penerapan skema gross split tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batu bara (minerba) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2026).

Keputusan tersebut disampaikan setelah Bahlil melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, seperti dilansir dari Detik Finance.

Formulasi kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan Indonesia tanpa mengubah aturan pada sektor minerba.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Penegasan tersebut sekaligus memastikan bahwa regulasi yang berjalan saat ini di sektor minerba akan dipertahankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Sebelumnya, rencana penerapan skema pembagian keuntungan ini sempat muncul berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto guna mengoptimalkan pendapatan negara, di mana opsi seperti cost recovery dan gross split sempat dipertimbangkan.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Wacana perubahan ini juga melibatkan kajian teknis mendalam dari Direktorat Jenderal Minerba terkait dampak penerimaan negara serta kepastian hukum bagi kontraktor swasta.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Hingga saat ini, sektor pertambangan minerba di Indonesia tetap beroperasi menggunakan sistem pemberian konsesi melalui Izin Usaha Pertambangan, dengan perolehan negara yang bersumber dari pajak dan royalti.

Artikel terkait

Rekomendasi