Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan sektor hulu migas dibebaskan dari kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam satu pintu melalui BUMN pada Rabu (20/5/2026).
Kepastian mengenai pembebasan aturan niaga tersebut disampaikan langsung di IPA Convex, ICE BSD, Tangerang, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Langkah ini diambil pemerintah guna menjawab kegelisahan sekaligus memberikan jaminan regulasi bagi para pelaku industri minyak dan gas bumi nasional.
Kebijakan awal pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk. Namun, sektor hulu migas kini resmi dikecualikan dari regulasi tersebut beserta aturan terkait kewajiban memarkir Dana Hasil Ekspor (DHE).
"Pasti ada kegelisahan hari ini dan pasti ada pertanyaan, dan karena hari ini Bapak Presiden mengumumkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus setelah mempertimbangkan informasi yang objektif mengenai kondisi industri.
"Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Jadi bisnis seperti biasa," sambung Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Selain kebebasan jalur ekspor, kelonggaran juga diberikan pada sektor finansial terkait penempatan devisa hasil penjualan. Perusahaan KKKS diperbolehkan memanfaatkan dana tersebut tanpa harus mengikuti ketentuan pembatasan yang berlaku saat ini.
"Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti Perpres yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran," terang Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Melalui keputusan ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga iklim investasi di sektor migas agar tetap berjalan normal tanpa hambatan birokrasi baru.