Bahlil Lahadalia Pastikan Pasokan Gas Domestik Aman

Bahlil Lahadalia Pastikan Pasokan Gas Domestik Aman

Kekhawatiran mengenai ancaman Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat kelangkaan gas industri langsung direspons oleh pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan ketersediaan pasokan gas untuk kebutuhan di dalam negeri saat ini berada dalam kondisi aman.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea mengenai potensi pengurangan tenaga kerja. Dilansir dari Detik Finance, kepastian ketersediaan stok tersebut disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

"Gini, kalau pasokan saya pastikan bahwa seluruh kebutuhan domestik untuk gas LNG kita semua sudah tersedia. Jadi, secara pasokan semuanya ada," ujarnya Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah mengakui situasi yang berkembang di lapangan saat ini bukan dipicu oleh masalah kelangkaan stok barang. Menurut penjelasan Bahlil Lahadalia, persoalan utama yang sedang dihadapi oleh sektor industri adalah adanya penyesuaian nilai jual komoditas tersebut.

"Harganya memang ada terjadi kenaikan dan itu kan bukan hanya di Indonesia, di dunia antah berantah pun keluar itu. Harganya memang ada terjadi koreksi, karena mengikuti harga dunia. Terkecuali hanya di Indonesia naik di dunia nggak naik gitu loh," ujarnya Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kenaikan harga gas yang terjadi di pasar nasional dinilai sebagai dampak langsung dari fluktuasi nilai komoditas serupa di tingkat global. Kendati demikian, intervensi khusus tetap disiapkan guna melindungi sejumlah sektor usaha tertentu melalui regulasi tarif khusus.

"Nah, tetapi untuk harga HGBT itu memang sesuai dengan apa yang menjadi keputusan pemerintah ya," ujarnya Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT dipastikan akan tetap dipertahankan oleh pihak kementerian. Fasilitas keringanan tarif ini akan terus disalurkan secara spesifik kepada sektor-sektor industri yang memenuhi kriteria penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi