Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada Mei 2026 mendatang. Kepastian ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026) untuk merespons kabar burung yang beredar luas di media sosial terkait penyesuaian harga tanpa pemberitahuan.
Pemerintah memberikan jaminan bahwa setiap rencana penyesuaian tarif di masa depan akan selalu didahului dengan pengumuman resmi kepada publik. Dilansir dari Suara, evaluasi internal yang dilakukan kementerian saat ini menunjukkan belum ada urgensi untuk mengubah besaran tarif yang berlaku bagi masyarakat.
"Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada, nanti akan disampaikan ya," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Penegasan serupa turut disampaikan oleh PT PLN (Persero) melalui saluran komunikasi resminya untuk menangkal misinformasi. Melalui akun media sosial @pln_id, perusahaan listrik negara tersebut meminta pelanggan untuk tidak mudah percaya pada narasi keliru mengenai lonjakan tagihan atau perubahan harga secara sepihak.
"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tulis PLN.
Ketetapan tarif untuk triwulan kedua tahun 2026 ini dipastikan tetap mengacu pada harga periode sebelumnya tanpa ada perubahan angka per kWh. Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku bagi berbagai golongan pelanggan untuk periode April hingga Juni 2026:
| Golongan Pelanggan | Tarif per kWh |
|---|---|
| Rumah tangga 900 VA RTM | Rp1.352 |
| Rumah tangga 1.300-2.200 VA & Bisnis 6.600 VA-200 kVA | Rp1.444,70 |
| Rumah tangga lebih dari 3.500 VA | Rp1.699,53 |
| Bisnis dan industri lebih dari 200 kVA | Rp1.122 |
| Industri lebih dari 30.000 kVA | Rp996,74 |
PLN mengimbau masyarakat untuk terus melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan. Langkah ini penting dilakukan guna menghindari keresahan akibat penyebaran berita tidak benar terkait kebijakan energi nasional.