Bahlil Evaluasi Kenaikan Royalti Mineral Setelah Penolakan Pelaku Usaha

Bahlil Evaluasi Kenaikan Royalti Mineral Setelah Penolakan Pelaku Usaha

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menangguhkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang bertujuan menaikkan tarif royalti komoditas mineral pada Senin (11/5/2026). Langkah penundaan ini diambil guna merumuskan formulasi baru yang tidak memberatkan keberlangsungan bisnis para pelaku usaha pertambangan di Indonesia.

Keputusan tersebut muncul setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dan masukan dari sektor industri selama proses sosialisasi kajian internal. Bahlil menjelaskan bahwa angka-angka kenaikan yang sempat beredar di publik merupakan draf awal yang masih memerlukan evaluasi komprehensif sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi.

"Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," kata Bahlil, Menteri ESDM.

Mantan Menteri Investasi itu menekankan pentingnya keseimbangan antara pendapatan negara dan iklim investasi bagi para penambang. Dirinya belum memberikan kepastian mengenai durasi penundaan rencana penyesuaian tarif royalti untuk komoditas seperti tembaga, emas, nikel, perak, dan timah tersebut.

"Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung," tegas Bahlil, Menteri ESDM.

Kementerian ESDM sebelumnya mengusulkan kenaikan signifikan pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah komoditas utama. Sebagai contoh, royalti emas diusulkan mulai dari tarif 14 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan batas bawah saat ini yang sebesar 7 persen dalam PP Nomor 19 Tahun 2025.

Perubahan skema juga menyasar logam perak yang semula dikenakan tarif tetap (flat) sebesar 5 persen menjadi skema progresif hingga 8 persen. Berikut adalah rincian perbandingan antara tarif lama dan usulan baru yang sedang dievaluasi tersebut:

Tabel Usulan Perubahan Tarif Royalti Mineral
KomoditasTarif PP 19/2025 (Eksis)Usulan Tarif Baru
Konsentrat Tembaga7% - 10% (Tergantung HMA)9% - 13% (Tergantung HMA)
Katoda Tembaga4% - 7% (Tergantung HMA)7% - 10% (Tergantung HMA)
Emas7% - 16% (Mulai HMA 14% - 20% (Mulai HMA
Perak5% (Flat)5% - 8% (Progresif)
Bijih Nikel14% - 19% (Batas atas >US$31.000)14% - 19% (Batas atas >US$26.000)
Logam Timah3% - 10% (Batas atas >US$40.000)5% - 20% (Batas atas >US$50.000)

Pada komoditas nikel, meskipun tarif tertinggi tetap di angka 19 persen, ambang batas harga mineral acuan (HMA) diturunkan dari di atas US$31.000 per ton menjadi di atas US$26.000 per ton. Dilansir dari Bloomberg Technoz, penyesuaian ini juga mencakup penambahan jenis iuran baru serta skema royalti untuk mineral ikutan.

Artikel terkait

Rekomendasi