Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti berbagai komoditas mineral pada Senin (11/5/2026). Kebijakan yang mencakup komoditas emas hingga nikel tersebut saat ini masih dalam tahap uji publik guna menjaring aspirasi pelaku usaha.
Penundaan ini diambil setelah pemerintah melakukan sosialisasi untuk mendapatkan umpan balik dari berbagai pihak terkait rencana perubahan tarif. Bahlil menegaskan bahwa rumusan kebijakan belum final dan masih memerlukan evaluasi mendalam agar tidak memberatkan sektor industri pertambangan.
"Jadi gini, saya ingin mengatakan bahwa beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Setelah mendengar berbagai tanggapan, pemerintah berkomitmen untuk menyusun formulasi yang seimbang antara kepentingan negara dan keberlangsungan bisnis. Bahlil berencana membangun struktur tarif yang memberikan keuntungan bagi semua pihak terlibat.
"Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha harus untung," tegas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Kementerian ESDM sebelumnya telah melaksanakan konsultasi publik pada Jumat (8/5/2026) mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Terkait kepastian pemberlakuan aturan pada Juni mendatang, Bahlil menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan formulasi yang paling tepat.
"Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengindikasikan bahwa penyesuaian tarif royalti tambang, termasuk batu bara dan nikel, ditargetkan berlaku pada awal Juni 2026. Menurut Purbaya, kebijakan ini telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.
"Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menambahkan bahwa penyesuaian tarif kemungkinan besar akan menyasar seluruh barang tambang secara menyeluruh. Hal ini berdasarkan hasil pertemuan koordinasi yang dilakukan sebelumnya dengan Menteri ESDM.
"Nanti lihat ya kalau bea keluar. Tapi kalau menurut itu sih, across the board kata Pak bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.