Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menunda pemberlakuan kenaikan tarif royalti untuk komoditas nikel, timah, tembaga, emas, dan perak pada Senin (11/5/2026). Langkah tersebut diambil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia guna merumuskan skema pungutan yang lebih seimbang bagi pendapatan negara dan keberlangsungan operasional perusahaan tambang.
Keputusan penundaan muncul setelah adanya dialog dengan berbagai pihak terkait rencana perubahan regulasi tersebut. Pemerintah menyatakan perlu melakukan kajian mendalam agar kebijakan baru tidak memberikan tekanan berlebih pada industri pertambangan nasional.
"Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan," ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin.
Bahlil menekankan bahwa penyusunan struktur tarif yang baru nantinya akan tetap memprioritaskan kepentingan negara tanpa mengabaikan kondisi sektor usaha. Ia menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara target penerimaan negara dan kapasitas finansial para pengusaha tambang.
"(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengadakan sosialisasi terkait usulan revisi tarif royalti pada 8 Mei 2026. Bahlil memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut masih dalam tahap pengumpulan aspirasi dan belum menjadi ketetapan yang mengikat.
Dinamika kebijakan royalti ini memberikan dampak langsung terhadap pasar modal. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami pelemahan sebesar 9,46 poin atau turun 0,14 persen ke posisi 6.959,94.
Analis ekuitas dari PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), Hari Rachmansyah, menjelaskan bahwa sentimen pasar dalam beberapa hari ke depan akan sangat bergantung pada kepastian kebijakan tarif ini. Ia mencatat adanya kekhawatiran pelaku pasar terhadap rencana penerapan yang semula ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026.
Berdasarkan analisis Hari, komoditas emas mengalami kenaikan usulan tarif paling drastis, yakni mencapai 100 persen pada batas bawah tarif. Hal ini menjadi beban tambahan bagi perusahaan di tengah fluktuasi harga emas internasional yang masih berada pada level tinggi.
Selain emas, komoditas timah diprediksi akan menerima dampak paling berat secara menyeluruh. Hal ini disebabkan adanya rencana kenaikan tarif yang menyasar pada batas bawah maupun batas atas rentang royalti secara bersamaan.