Pemerintah AS Ajukan Banding Atas Pembatalan Tarif Impor Global

Pemerintah AS Ajukan Banding Atas Pembatalan Tarif Impor Global

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan banding atas putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang membatalkan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen. Langkah hukum ini dilakukan setelah pengadilan menilai aturan tersebut tidak sah secara hukum perdagangan pada Kamis (8/5/2026).

Dilansir dari Money, Pengadilan Perdagangan Internasional dalam keputusan 2 banding 1 menyatakan bahwa Section 122 dari Trade Act 1974 tidak dapat digunakan untuk mengatasi defisit perdagangan. Saat ini, pembatalan tarif tersebut hanya berlaku bagi negara bagian Washington dan dua perusahaan kecil yang mengajukan gugatan.

Hambatan hukum ini muncul tepat sepekan sebelum Presiden Trump dijadwalkan bertemu dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing untuk membahas ketegangan perdagangan. Sebelumnya, pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS juga telah membatalkan kebijakan tarif serupa yang didasarkan pada aturan keadaan darurat nasional.

Presiden Donald Trump melontarkan kritik tajam terhadap para hakim yang memutus perkara tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis.

"dua hakim kiri radikal" ujar Donald Trump, Presiden Amerika Serikat.

Sengketa ini berpotensi memicu pertarungan hukum jangka panjang mengenai pengembalian dana tarif senilai miliaran dollar AS. Meskipun menghadapi kekalahan di tingkat awal, pemerintah tetap berencana mencari opsi tarif tambahan bagi mitra dagang lain termasuk Uni Eropa.

Kebijakan tarif 10 persen yang saat ini dipersoalkan bersifat sementara dan dijadwalkan akan berakhir secara otomatis pada 24 Juli 2026. Keberlanjutan kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan perpanjangan oleh Kongres AS di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi