Bank Indonesia Batasi Pembelian Dolar AS Saat Rupiah Melemah

Bank Indonesia Batasi Pembelian Dolar AS Saat Rupiah Melemah

Bank Indonesia memperketat batas pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen underlying guna menjaga stabilitas pasar valuta asing setelah mata uang rupiah merosot hingga Rp17.900 per dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu (3/6/2026) pagi.

Berdasarkan data Refinitiv yang dilansir dari CNBC Indonesia, nilai tukar rupiah melemah sebesar 0,39 persen ke level Rp17.900 per dolar Amerika Serikat pada pukul 09.26 WIB. Penurunan ini semakin menjauh dari posisi pembukaan perdagangan yang berada di level Rp17.870 per dolar Amerika Serikat atau melemah 0,22 persen, sekaligus mencatatkan rekor terendah baru yang kian mendekati level psikologis Rp18.000.

Merespons tekanan eksternal yang tinggi terhadap mata uang domestik, otoritas moneter menetapkan kebijakan baru dengan mempersempit batas maksimal pembelian valuta asing tanpa underlying dokumen. Aturan yang mulai berlaku sejak 2 Juni 2026 ini memangkas batas pembelian dari yang semula US$50.000 menjadi US$25.000 per bulan untuk setiap pelaku transaksi.

Langkah pengetatan tersebut secara resmi dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026.

"Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar US$25,000.00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing," tulis Pasal 25 PADG Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan pengetatan batas transaksi valas tanpa dokumen pendukung ini diterapkan oleh Bank Indonesia sebagai langkah strategis demi meredam gejolak pergerakan greenback yang belum stabil.

Artikel terkait

Rekomendasi