Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Mingguan pada Selasa (9/6/2026). Langkah penyesuaian ini diambil oleh bank sentral sebagai upaya lanjutan dalam memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Kenaikan instrumen moneter ini juga diikuti dengan peningkatan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,5 persen. Selain itu, suku bunga Lending Facility turut mengalami kenaikan dengan besaran yang sama hingga mencapai posisi 6,25 persen.
Keputusan strategis tersebut diumumkan secara tertulis oleh pihak bank sentral melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso. Fleksibilitas bauran kebijakan moneter terus dievaluasi demi merespons dinamika perekonomian terkini.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," papar Ramdan Denny dalam keterangan pers tertulis, Selasa (9/6/2026).
Penetapan kebijakan moneter terbaru ini diproyeksikan mampu menekan laju inflasi domestik demi memenuhi target sasaran. Bank Indonesia juga berupaya meningkatkan daya tarik imbal hasil bagi investor portofolio asing guna menyokong ketahanan eksternal ekonomi nasional.
Berdasarkan laporan Bloomberg Technoz, pelemahan nilai tukar rupiah terpantau lebih dalam dari proyeksi awal setelah evaluasi atas Rapat Dewan Gubernur Bulanan pada 19-20 Mei 2026. Kondisi tersebut dipicu oleh ketidakpastian global yang berlanjut, tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta terjadinya aliran modal keluar.