Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen pada Selasa (9/6). Langkah ini diambil oleh bank sentral sebagai respons terhadap nilai tukar rupiah yang terus terdepresiasi hingga menembus angka di atas Rp18 ribu per dolar AS.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis.
Selain menaikkan BI Rate, Bank Indonesia juga menerapkan sejumlah kebijakan penguatan untuk menarik aliran investasi asing. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, bank sentral menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada tenor 6, 9, dan 12 bulan demi menjaga daya saing investasi portofolio nasional di pasar global.
Insentif lain yang diberikan adalah penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing guna mengkompensasi kewajiban mereka. Bank Indonesia juga membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan untuk perbankan agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap terjaga di atas 10 persen.
Intensitas operasi moneter turut ditingkatkan melalui pelaksanaan lelang SRBI dua kali seminggu serta intervensi berkala di pasar domestik dan luar negeri. Kebijakan ini mencakup transaksi spot, DNDF, hingga transaksi NDF di pasar internasional.
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah," pungkas Perry.