Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada 19-20 Mei 2026. Langkah pengetatan moneter ini diambil demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi akibat tingginya tekanan eksternal global.
Kenaikan instrumen moneter ini turut mengubah suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen. Selain itu, Bank Indonesia juga mengerek suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps hingga mencapai posisi 6,00 persen, sebagaimana dilansir dari Medcom.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang keputusan pengetatan moneter tersebut.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu, 20 Mei 2026.
Pelemahan mata uang domestik ini dipicu oleh tingginya gejolak pasar keuangan global. Perry Warjiyo mengaitkan ketidakpastian tersebut dengan dampak nyata dari konflik bersenjata yang saat ini tengah terjadi di kawasan Timur Tengah.
"Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas (“pro-stability") untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global," tutur Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial longgar tetap diperkuat guna menyalurkan kredit ke sektor riil. Bank Indonesia memastikan kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung ekosistem ekonomi digital serta perluasan akseptasi pembayaran inklusif.