Bank Indonesia Naikkan BI Rate Menjadi 5,25 Persen

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Menjadi 5,25 Persen

Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 19 hingga 20 Mei 2026.

Langkah penyesuaian instrumen moneter ini turut diikuti dengan peningkatan suku bunga deposit facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen. Selain itu, suku bunga lending facility juga mengalami kenaikan dengan besaran yang sama hingga mencapai angka 6 persen, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan pengetatan moneter ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ketidakpastian global serta dinamika geopolitik saat ini. Pengumuman hasil rapat tersebut disampaikan langsung oleh otoritas tertinggi bank sentral dalam sebuah konferensi pers resmi.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19 dan 20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility 50 basis poin menjadi sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 basis poin menjadi 6%," kata Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2026).

Peningkatan suku bunga acuan tersebut dinilai sebagai langkah antisipatif untuk meredam dampak rambatan dari ketegangan geopolitik internasional yang sedang berlangsung. Selain memitigasi risiko eksternal, kebijakan ini dirancang untuk memastikan pergerakan harga di dalam negeri tetap terkendali dalam jangka panjang.

"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre emptive untuk jaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada pada kisaran sasaran 2,5% plus minus 1% yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Penetapan BI Rate terbaru ini menjadi bagian dari strategi moneter pro-stabilitas tahun 2026 demi membentengi ketahanan ekonomi nasional. Di sisi lain, instrumen makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk menyokong pertumbuhan ekonomi domestik yang inklusif serta digitalisasi sektor riil.

"Mendorong ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui penguatan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi