Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 50 basis poin hingga mencapai 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur periode Mei 2026 pada Rabu (20/5/2026). Langkah pengetatan moneter ini diambil sebagai respons atas pelemahan nilai tukar rupiah yang dipicu oleh tingginya gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Kenaikan instrumen moneter ini berimbas pada naiknya suku bunga deposit facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen, sementara suku bunga lending facility turut terkerek ke angka 6 persen. Seperti dilansir dari Money, kebijakan penyesuaian ini juga difungsikan untuk mengendalikan laju inflasi nasional agar tetap berada pada target sasaran di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen sepanjang tahun 2026 dan 2027.
Keputusan tersebut diambil demi memperkuat ketahanan eksternal ekonomi nasional, dengan memprioritaskan kebijakan moneter yang fokus pada stabilitas. Di sisi lain, pelonggaran kebijakan makroprudensial tetap dijalankan guna menyokong pertumbuhan ekonomi lewat perluasan kredit ke sektor riil dengan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Aktivitas ekonomi digital dan inklusi keuangan juga akan terus disokong melalui perluasan akseptasi pembayaran digital dan penguatan struktur industri. BI berkomitmen meningkatkan keandalan serta ketahanan infrastruktur sistem pembayaran nasional.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin," ujarnya dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (20/5/2026).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa langkah ini beriringan dengan bauran kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran. Sinergi kebijakan tersebut difokuskan untuk menjaga stabilitas sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan lain," tutur Perry Warjiyo, Gubernur BI.