Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Mingguan pada Selasa (9/6/2026). Langkah pengetatan moneter ini dilansir dari Detik Finance dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah.
Selain suku bunga acuan, bank sentral juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps ke angka 4,50 persen. Selaras dengan kebijakan tersebut, suku bunga Lending Facility turut dinaikkan sebesar 25 bps hingga mencapai posisi 6,25 persen.
Pihak bank sentral menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan nilai tukar Rupiah yang melemah pasca-RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026. Pelemahan tersebut dipicu oleh ketidakpastian global, tingginya permintaan valuta asing domestik, serta aliran keluar investasi portofolio asing.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah," ujar Direktur Executif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam siaran pers, Selasa (9/6/2026).
Melalui kebijakan penyesuaian ini, Bank Indonesia berupaya meningkatkan imbal hasil serta memberikan insentif guna menarik kembali aliran investasi portofolio asing. Upaya stabilisasi mata uang ini juga ditujukan untuk menjaga ketahanan eksternal ekonomi nasional sekaligus memastikan target inflasi periode 2026 dan 2027 tetap terkendali.
Berdasarkan mandat undang-undang dan mekanisme yang berlaku, pelaksanaan RDG Mingguan rutin digelar setiap hari Selasa. Agenda tersebut difokuskan untuk mengevaluasi penerapan bauran kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam RDG Bulanan.