Bank Indonesia Pastikan Cadangan Devisanya Cukup untuk Stabilkan Rupiah

Bank Indonesia Pastikan Cadangan Devisanya Cukup untuk Stabilkan Rupiah

Bank Indonesia memastikan cadangan devisa negara saat ini sangat memadai untuk melakukan intervensi di pasar valuta asing demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Langkah penguatan ini dilansir dari Suara dalam Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (18/5/2026).

Otoritas moneter mencatat posisi cadangan devisa Indonesia kini mencapai USD 114 miliar. Jumlah tersebut ditegaskan berada di atas standar Assessing Reserve Adequacy yang telah ditetapkan oleh Dana Moneter Internasional.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengintensifkan penetrasi intervensi di pasar valuta asing. Langkah tersebut mencakup operasi di pasar spot, lindung nilai, hingga pasar forward.

"Jadi, kami pastikan cadangan devisa lebih dari cukup," ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Peningkatan dosis intervensi pasar sengaja dilakukan karena ruang gerak yang dimiliki oleh bank sentral masih sangat longgar berkat posisi cadangan yang kokoh.

"Cadangan devisa lebih dari USD 100 miliar. Masih lebih dari cukup, sehingga dosis intervensinya kami naikkan," imbuh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Selain mengandalkan intervensi langsung, instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia juga dioptimalkan dengan mengerek tingkat imbal hasil menjadi 6,41 persen. Strategi ini terbukti memicu aliran modal asing masuk secara bersih hingga menyentuh USD 105,16 miliar sepanjang tahun kalender berjalan sampai 18 Mei 2026.

"Kenapa kami meningkatkan bunga SRBI? Supaya net inflow masih terjadi. Alhamdulillah itu mencatat inflow, sehingga menambah pasokan valas di dalam negeri," tambah Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Diversifikasi mata uang turut diperluas melalui transaksi yuan-rupiah di pasar domestik guna mengikis dominasi penggunaan dolar AS. Tidak hanya itu, pembatasan ketat bakal diterapkan pada sektor pembelian tunai valas tanpa underlying dokumen.

Mulai Juni mendatang, batas maksimal pembelian dolar AS tunai bagi setiap pelaku per bulan akan dipangkas separuhnya menjadi USD 25 ribu dari ketentuan sebelumnya yang sebesar USD 50 ribu.

"Hal ini kami lakukan supaya yang beli dolar AS adalah yang betul-betul membutuhkan," pungkas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi