Bank Indonesia mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian pasar global. Otoritas moneter tersebut memutuskan untuk memperketat transaksi spot pembelian dolar AS dengan menurunkan batasan nilai tanpa kebutuhan dasar yang jelas.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyesuaian batas atau threshold underlying. Kebijakan tersebut sebelumnya telah diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 melalui PADG Nomor 7 Tahun 2026, seperti dilansir dari Nasional.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan sebelumnya terbukti efektif. Pembatasan tersebut berhasil menekan volume transaksi pembelian dolar yang tidak memiliki tujuan operasional yang jelas.
"Ketika kita turunkan dari US$ 100.000 ke US$ 50.000 efektivitasnya sudah terlihat. Dari sekitar US$ 76 juta-US$ 78 juta rata-rata harian, itu berkurang menjadi sekitar US$ 62 juta per hari," ujar Ruth dalam paparannya pada Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Melalui penurunan threshold menjadi US$ 25.000, Bank Indonesia berharap dapat membatasi ruang gerak aktivitas spekulatif di pasar valuta asing domestik. Pengurangan ini dilakukan untuk mengantisipasi gejolak pasar yang saat ini sedang terjadi.
"Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Jadi kita coba turunkan lagi ke US$ 25.000 dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying," katanya.
Meski memperketat pengawasan, Bank Indonesia menegaskan tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperoleh mata uang asing. Ruth menyatakan bahwa transaksi pembelian valuta asing tetap diperbolehkan selama didasari oleh kebutuhan riil yang konkret.
"Sekali lagi message-nya (pesannya) adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya jadi tidak berupa spekulasi," jelasnya.
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas transaksi valuta asing di dalam negeri saat ini sebenarnya telah berbasis underlying. Total transaksi yang memenuhi kriteria tersebut bahkan telah mencapai lebih dari 90%.
Pengetatan aturan sengaja diarahkan pada sisa porsi transaksi lainnya demi meminimalkan spekulasi. Langkah ini penting karena spekulasi di pasar valas dapat memicu persepsi negatif dan memperlemah pergerakan nilai tukar rupiah secara keseluruhan.
"Price dari suatu aset itu kan ekspektasi. Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti sekarang, spekulasinya. Inilah yang kita batasi," ucapnya.
Di sisi lain, Bank Indonesia juga memberikan relaksasi guna menjamin ketersediaan pasokan dolar di pasar domestik. Salah satu kelonggaran yang diberikan adalah menaikkan batas nilai transaksi swap dari yang sebelumnya US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
Kebijakan pendukung lainnya adalah penyediaan fasilitas transaksi non-deliverable forward (NDF) jual rupiah di offshore. Fasilitas ini dibuka khusus bagi 14 bank dealer utama yang telah ditunjuk resmi oleh Bank Indonesia.
Penyediaan instrumen NDF offshore tersebut ditujukan untuk memperkecil kesenjangan harga antara pasar luar negeri dan pasar spot domestik. Penyelarasan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan nilai tukar rupiah dari tekanan eksternal.
Bank Indonesia memastikan akan mengawal pemanfaatan seluruh fasilitas relaksasi tersebut secara berkala. Proses pengawasan akan berjalan secara ketat dengan agenda evaluasi yang dijadwalkan setiap tiga bulan.
"As otoritas ini penting, jangan dipakai spekulasi karena kalau spekulasi itu yang suffer (menderita) pasti se-Indonesia," kata Ruth.