Bank Indonesia memperketat transaksi valuta asing untuk meredam spekulasi setelah nilai tukar rupiah merosot hingga Rp17.957 per dolar AS pada Rabu (3/6/2026). Langkah pembatasan ini diambil karena mata uang domestik semakin mendekati zona merah di level Rp18.000 akibat tekanan pasar global, seperti dilansir dari Suara.
Otoritas moneter menetapkan batas pembelian valas tunai terhadap rupiah tanpa dokumen underlying menjadi maksimal US$25.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak tanggal 2 Juni 2026 sebagai upaya menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Berdasarkan data Bloomberg, posisi rupiah saat ini menjadi salah satu titik terlemah dalam beberapa tahun terakhir akibat derasnya arus modal asing yang keluar. Bank sentral menegaskan akan terus melakukan intervensi pasar guna menahan laju penurunan nilai tukar tersebut.
"Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal," ujar Ramdan Denny, Direktur Eksekutif Komunikasi BI.
Selain pembatasan valas, BI juga mengoptimalkan skema Local Currency Transaction (LCT) guna menekan dominasi dolar AS. Kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan lintas negara ini telah dijalankan bersama Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Pelemahan rupiah ke tingkat Rp18.000 berisiko menaikkan biaya impor, memicu inflasi barang konsumsi, hingga memperberat beban utang berdenominasi dolar AS. BI menyatakan bahwa koordinasi dengan pemerintah, OJK, perbankan, dan dunia usaha sangat krusial karena stabilitas mata uang tidak bisa dijaga sendirian.
"Untuk itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional," tandas Ramdan Denny, Direktur Eksekutif Komunikasi BI.