Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik Imbas Penguatan Dolar

Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik Imbas Penguatan Dolar

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah tidak berdampak pada harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kualitas beras subsidi tersebut dipastikan tetap terjaga oleh Perum Bulog demi ketenangan masyarakat.

Dilansir dari Detik Finance, pemerintah mengalokasikan anggaran pelaksanaan program beras SPHP tahun 2026 sebesar Rp 4,97 triliun. Pagu anggaran itu setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras untuk menjaga kontinuitas program yang telah berjalan sejak Januari dan Februari 2026.

"Jadi, memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya," ujar Maino Dwi Hartono, Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Maino menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pasokan maupun mutu komoditas pangan pokok tersebut. Pengawasan ketat terus dilakukan agar tidak ada penurunan standar produk di lapangan.

"Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi. Tetap sama," tambah Maino.

Bapanas menetapkan harga eceran tertinggi beras SPHP di tingkat konsumen berdasarkan zonasi wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga dipatok Rp 12.500 per kilogram (kg).

Selanjutnya, konsumen di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan) dikenakan harga Rp 13.100 per kg. Sementara untuk wilayah Maluku dan Papua, harga maksimal ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kg.

Aturan terbaru juga membatasi pembelian maksimal oleh konsumen sebanyak 5 kemasan ukuran 5 kg, atau alternatif kemasan 2 kg maksimal 2 kemasan. Beras SPHP ini dilarang keras untuk dijual kembali oleh pembeli karena mengandung subsidi negara.

"Jadi, kita membuka ruang bagi konsumen beras SPHP untuk bisa mendapatkan volume dengan yang lebih banyak sampai maksimal 5 pack atau 25 kilogram. Termasuk transaksi pembelian yang tadinya 2 ton, di tahun 2026 ini sudah kita buka ruang, ditambah maksimal 5 ton bagi mitra Bulog. Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada," jelas Maino.

Artikel terkait

Rekomendasi