Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginstruksikan pemeriksaan intensif dan uji laboratorium terhadap beras fortifikasi di tingkat produsen guna mengantisipasi manipulasi pasar menyusul pembatasan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, Kamis (21/5/2026).
Langkah pengawasan ini dipicu oleh adanya pergeseran pola bisnis produsen yang beralih dari beras premium menjadi beras khusus, seperti komoditas fortifikasi yang harganya melambung tinggi. Berdasarkan pemantauan Bapanas sepanjang April lalu, harga beras fortifikasi kedapatan menembus angka Rp 27.000 per kilogram (kg) di daerah DKI Jakarta, seperti dilansir dari Detik Finance.
Petugas juga menemukan indikasi ketidaksesuaian mutu karena beberapa sampel komoditas tersebut hanya memuat dua jenis zat gizi dari yang seharusnya. Padahal, produk beras sosoh yang dicampur kernel fortifikan ini secara regulasi wajib mengandung zat besi, vitamin B1, asam folat, B12, dan seng.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman memberikan instruksi langsung kepada jajaran deputinya untuk segera melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel di lapangan.
"Sudah, (beras) yang fortifikasi diperiksa. Itu jangan akal-akalan. Atas nama seperti yang kemarin ternyata tidak ada. Tolong diperiksa di lab, Deputi (Bapanas) periksa lab. Jadi dari premium karena kita sudah batasi (HET), dialihkan lagi ke situ (beras fortifikasi)," ujar Andi Amran Sulaiman, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian.
Ketegasan ini diambil demi melindungi konsumen dari komoditas yang hanya memanfaatkan label gizi demi menaikkan harga jual secara sepihak.
"Ini kan akal-akalan. Tolong dicek. Kalau bisa ambil sampel, 100 sampai 200. Rakyat ini bosan nanti kalau kita cuma pencitraan, omon-omon, (jadi) ini harus ditindak," tambah Andi Amran Sulaiman, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian.
Hingga keputusan resmi dikeluarkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan, otoritas mengimbau agar nilai jual komoditas tersebut disamakan dengan HET beras premium sebesar Rp 14.900 hingga Rp 15.800 per kg.
"Ini untuk sementara ya, sebaiknya sama saja (dengan) premium. Untuk sementara tapi ini harus diputuskan Rakortas (Kementerian Koordinator Bidang Pangan). Tapi sekarang ini kami bisa mengambil langkah mengecek lapangan. Apa benar yang dia katakan itu. Nah diperiksa ulang semua itu yang menaikkan harga," jelas Andi Amran Sulaiman, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian.
Upaya penertiban struktur harga pasar ini dinilai krusial agar komoditas pangan sehat tersebut tidak dilepas secara bebas tanpa kontrol pemerintah.
"Nah kalau kita sudah tidak memperbolehkan lagi beras fortifikasi dengan harga yang tinggi, tentu lambat laun akan turun, sehingga rata-rata jadi bagus. (Jadi) jangan dilepas. Biarkan saja beras fortifikasi seharga beras premium, sehingga dia harganya akan turun dengan sendirinya," ujar I Gusti Ketut Astawa, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas.
Secara regulasi, pemenuhan persyaratan gizi produk ini mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 yang mewajibkan pengujian di laboratorium terakreditasi serta kepemilikan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari OKKPD provinsi tanpa biaya.
Guna mengatasi ketimpangan pasokan di ritel modern yang saat ini didominasi beras khusus, Bapanas meminta pihak BUMN pangan untuk mengoptimalkan distribusi produk komersial mereka.
"Bukan langka. Saya kira kan kami juga kunjung ke lapangan, melihat di ritel modern itu masih ada, (memang) tidak banyak tapi ada. Memang juga ada beras fortifikasinya. Ini kesempatan Bulog masuk. Bulog kan punya Befood, punya Punokawan, Setra Ramos. Nah Bulog mengisi kekurangan suplai, bukan langka. Ini diisi oleh Bulog," pungkas I Gusti Ketut Astawa, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas.